Selamat datang di Kedai Candu Pramuka. Kami merupakan Kedai Pramuka Online yang melayani atribut serta perlengkapan Pramuka ke seluruh Indonesia. Belanja mudah dan murah cukup dari depan komputer. Kami melayani pembelian bijian ataupun dalam jumlah banyak dengan diskon yang bersahabat. Kami tidak hanya berjualan online, kami juga mempunyai workshop bagi kakak-kakak yang ingin datang langsung. Kami selalu siap bekerjasama.
 

SAKO Lengkapi Gerakan Pramuka

Usulan adanya Satuan Komunitas (SAKO) dalam tubuh Gerakan Pramuka seperti yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang Kepramukaan yang saat ini sedang digodok di Panitia Kerja RUU Kepramukaan Komisi X DPR merupakan sebuah terobosan baru.

Hal tersebut mengemuka dalam Uji Publik RUU Kepramukaan yang digelar oleh Panja Kepramukaan DPR bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (18/10). Uji Publik juga diikuti sejumlah perwakilan Kwartir Pramuka di daerah serta organisasi kepanduan di luar Gerakan Pramuka seperti Hizbul Wathon, Pandu Keadilan, dan Wanadri.

Karena selama ini dalam tubuh Gerakan Pramuka hanya dikenal adanya Satuan Karya (SAKA) yang terdiri dari delapan bidang, di antaranya seperti SAKA Dirgantara, SAKA Bhayangkara, SAKA Bahari, SAKA Bhakti Husada, SAKA Kencana, dan SAKA Wanabhakti.

Satuan Karya tersebut selama ini dimanfaatkan untuk menyalurkan minat anggota pramuka. “Ke depannya, dengan adanya revitalisasi Gerakan Pramuka menuju Satu Pramuka untuk Satu Indonesia, maka kegiatan-kegiatan kepramukaan dalam bentuk seperti kepanduan (scouting) yang dikelola oleh sejumlah pihak akan dikelompokkan dalam Satuan Komunitas. Kami ingin kepramukaan bisa lebih dihidupkan kembali di kalangan kaum muda sebagai sarana membangun karakter bangsa,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat pemaparan kebijakan pemerintah terkait revitalisasi Gerakan Pramuka pada kesempatan Uji Publik tersebut.

Andi mencontohkan kegiatan kepanduan yang diadakan oleh pesantren-pesantren, partai politik dan organisasi kemasyarakatan bisa membentuk Gugus Depan tersendiri yang digolongkan dalam SAKO.

Seperti diketahui, di luar Gerakan Pramuka, kegiatan kepanduan di Tanah Air juga dibangun oleh ormas Muhammadiyah dengan Hizbul Wathon, Ikatan Pandu Nahdlatul Ulama, Pandu Keadilan yang menjadi sayap organisasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Wanadri. Mereka pun ikut dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut termasuk ketika digelarnya Uji Publik.

Ketua Panja Kepramukaan Heri Akhmadi menyatakan, hadirnya RUU Kepramukaan ini tidak serta merta menghapuskan organisasi kepanduan yang telah ada selama ini di Tanah Air. “Kami ingin mendukung program pemerintah mengenai Gerakan Pramuka tanpa perlu menghapuskan semua kegiatan kepanduan yang ada di luar kepramukaan. Kami usulkan agar mereka ikut digandeng dan dilibatkan dalam bentuk SAKO,” kata politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota Panja Kepramukaan, Mahyuddin, menyebutkan, RUU Kepramukaan didorong DPR dilandasi adanya kekurangpekaan dan minimnya solidaritas sosial dari kaum muda terhadap sekitarnya. “Ini semua bermuara dari makin derasnya arus globalisasi yang begitu terbuka dan tidak mungkin bisa kita bendung dan semua itu membidik kaum muda,” kata Mahyuddin.

Sebelum hadirnya RUU Kepramukaan yang saat ini pembahasannya akan memasuki pembicaraan tingkat II pada 26 Oktober nanti, Gerakan Pramuka hanya diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 ketika Presiden RI saat itu Soekarno mengambil kebijakan politik-hukum yang menyatakan bahwa Pramuka merupakan satu-satunya perkumpulan yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Pasalnya, pada era tersebut ada lebih dari 60 wadah kepanduan yang berdiri di Tanah Air.

Sumber : Jurnas

0 comments:

Post a Comment